KEBIJAKAN PASTORAL KAP : PERAYAAN TAHUN
BARU IMLEK PADA HARI JUMAT PANTANG MASA
PRAPASKAH, TANGGAL 16 FEBRUARI 2018
Kebijakan Pastoral KAP
ini dibuat untuk menanggapi berbagai pertanyaan tentang Tahun Baru Imlek yang
tahun ini jatuh pada hari Jumat Pantang dalam masa Prapaskah tahun 2018.
Kata “Imlek” berasal
dari dialek bahasa Hokkian yang berasal dari kata Yin Li, yang berarti
“Penanggalan bulan” atau lunar calendar.
Perayaan “Imlek”
sebenarnya adalah perayaan menyambut musim semi yang disebut dengan Chun Jie.
Musim dingin yang membuat aktivitas manusia seakan-akan berhenti segera berlalu
dan tibalah musim semi dimana para petani mulai dapat menanam kembali. Seperti
pada masyarakat tradisional lainnya yang mengandalkan alam untuk kehidupan
mereka, maka datangnya musim semi yang menandai munculnya harapan baru
merupakan peristiwa yang wajib dirayakan.