Kamis, 08 Februari 2018

Mgr. Agustinus Agus

KEBIJAKAN PASTORAL KAP : PERAYAAN TAHUN BARU IMLEK PADA HARI JUMAT PANTANG  MASA PRAPASKAH, TANGGAL 16 FEBRUARI 2018

Kebijakan Pastoral KAP ini dibuat untuk menanggapi berbagai pertanyaan tentang Tahun Baru Imlek yang tahun ini jatuh pada hari Jumat Pantang dalam masa Prapaskah tahun 2018.

Kata “Imlek” berasal dari dialek bahasa Hokkian yang berasal dari kata Yin Li, yang berarti “Penanggalan bulan” atau lunar calendar.

Perayaan “Imlek” sebenarnya adalah perayaan menyambut musim semi yang disebut dengan Chun Jie. Musim dingin yang membuat aktivitas manusia seakan-akan berhenti segera berlalu dan tibalah musim semi dimana para petani mulai dapat menanam kembali. Seperti pada masyarakat tradisional lainnya yang mengandalkan alam untuk kehidupan mereka, maka datangnya musim semi yang menandai munculnya harapan baru merupakan peristiwa yang wajib dirayakan.